Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementrian yang bergerak di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan rahasia negara.
BSSN dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga Sandi
Negara (disingkat Lemsaneg).
BSSN merupakan lembaga yang dibentuk sebagai penguatan dari
lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lemsaneg dan Direktorat Keamanan
Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan
Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi
di bidang.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) didirikan pada
tanggal 4 April 1946, dengan dasar hukum Kepres Nomor 103 Tahun 2001 pasal 37
yang mana dijelaskan bahwa Lamsenag memiliki tugas untuk melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal 19
Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 53 Tahun 2017, dan Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Melalui Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 dan Perpres
Nomor 133 tahun 2017, Lamenag bertransformasi menjadi lembaga baru bernama
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lembaga ini dibentuk guna menjamin terselenggaranya
kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.
1. Susunan Organisasi Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN)
Organisasi dan tata kerja BSSN kemudian diatur dalam
Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN. Pada
pasal 4, dijelaskan mengenai susunan organisasi BSSN terdiri atas:
§
Kepala.
§
Wakil Kepala.
§
Sekretariat Utama.
§
Deputi Bidang
Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi.
§
Deputi Bidang Operasi
Keamanan Siber dan Sandi.
§
Deputi Bidang
Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
§
Deputi Bidang
Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.
§
Inspektorat.
§
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi
Keamanan Siber dan Sandi.
§
Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi.
§
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
2. Wewenang lembaga sandi negara
Wewenang lembaga sandi negara sebagai berikut:
§
Penyusunan rencana nasional secara makro di
bidangnya.
§
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro.
§
Penetapan persyaratan akreditasi lembaga
pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidangnya.
§ Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
(a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang persandian
(b) pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara meliputi bidang sumber daya manusia, perangkat lunak dan keras persandian, serta jaringan komunikasi persandian.
3. Tugas dan fungsi Lembaga Sandi Negara
Tugas dan fungsi Lembaga Sandi Negara, diantaranya:
§
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang persandian.
§
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas LEMSANEG.
§
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang persandian.
§
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan,
dan rumah tangga.
4. Nama-Nama Kepala Lemsaneg dari awal berdiri
Berikut nama-nama yang pernah menjabat sebagai kepala Lemsaneg
dari awal berdiri, yakni:
§
Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono
Kertopati: 1946–1984 (pendiri)
§
Laksamana Muda TNI
(purn) Soebardo: 1986–1998
§
Laksanama Muda TNI
(purn) B.O Hutagalung: 1998–2002
§
Mayor Jenderal TNI H.
Nachrowi Ramli, SE: 2002–2008
§
Mayor Jenderal TNI
Wirjono Budiharso, SIP: 2009–2011
§
Mayor Jenderal TNI DR. Djoko Setiadi, M.Si.:
2011–2017
Demikianlah penjelasan mengenai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Nah, sekarang kita sudah tahu apa itu lembaga sandi negara beserta, susunan organisasi, wewenang, tugas dan fungsi lembaga ini serta nama-nama kepala lembaga sandi negara dari awal hingga kini. Kamu juga dapat mengetahui lagu chord satu rasa cinta, semoga bermanfaat.
1 Komentar
ternyata ada juga lembaga negara selain mentri ya
BalasHapus