Teman-teman tahu tidak apa itu mentri dan siapa saja nama mentri-mentri yang menjabat di Indonesia saat ini?
Jika belum tahu mari kita lihat penjelasan dibawah ini.
Pengertian Mentri Negara
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan
presidensial dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan
pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam sistem pemerintahan presidensial mentri negara bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menteri Negara adalah
pembantu Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Menteri Negara menangani
urusan dibidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang bidang
tugasnya tidak ditangani oleh suatu Departemen.
Dalam pasal 17 UUD 1945
dikatakan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri negara
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, serta pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Sebelum kita lanjut, admin sarankan kamu untuk sembari mendengarkan lagu chord runtah ketika membaca artikel ini, mari kita lanjut pembahasan yuk.
Wewenang Mentri Negara
Suatu kementrian negara
memiliki kekuasaan atau wewenang, antara lain yaitu:
1.
Melakukan koordinasi pemberian pelayanan
kerumahtanggan dan keprotokolan kepada PResiden dan wakil Presiden.
2.
Melaksanakan tugas tertentu yang diberi oleh
Presiden
3.
Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan
wewenang eksekutif yang ada
4.
Kewenangan lain yang disesuaikan dengan
ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibuat dan berlaku
5.
Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk
kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Karena kekuasaan
eksekutif yang ada, kementrian Negara mempunyai kewenangan sebagai berikut:
6.
Menjalankan peraturan perundang-undangan yang
sudah dibuat dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif
7. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama
presiden dan wakil presiden
8. Melaksanakan tata tertib negara baik dalam
ataupun luar negeri.
Tugas dan Fungsi Mentri Negara
Sedangkan untuk fungsi kementrian negara, berdasarkan pasal
8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian
Negara, fungsi kementrian negara adalah sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan tugas, kementrian harus
bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal
5 ayat 1 melakukan fungsi, yaitu:
v
Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan
pada bidangnya
v
Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya
v
Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di
bidangnya
v
Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat sampai
daerah
2. Dalam menjalankan tugasnya, kementrian yang
melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) malaksanakan
fungsi, yakni:
v
Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan
kebijakan pada bidangnya
v
Mengelola barang miliki/kekayaan negara yang
merupakan tanggung jawabnya
v
Melakukan pengawaasan dan melaksanakan tugas
pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya
urusan di Kementrian di daerah.
v
Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala
nasional
3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian yang
menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan
fungsi:
v
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada
bidangnya; Mengkoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya
v
Mengelola barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya
v
Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di
bidangnya.
Struktur Keanggotaan Kementrian Negara
Struktur
keanggotaan kementrian negara diterangkan pada pasal 9 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara.
1.
Susunan
organisasi kementrian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud pada
pasal 5 ayat (1) tersusun atas unsur:
v
Pemimpin,
yakni menteri
v
Pembantu
pemimpin, yakni sekretariat jenderal
v
Pelaksanakan
tugas pokok, yakni direktorat jenderal
v
Pengawas,
yakni inspektorat jenderal
v
Pendukung,
yakni badan dan atau pusat
v
Pelaksanan
tugas pokok pada daerah dan atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Susunan
organisasi Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud pada pasal 5
ayat (2) tersusun atas unsur:
v
Pemimpin,
yakni menteri
v
Pembantu
pemimpin, yakni sekretariat jenderal
v
Pelaksana,
yakni direktorat jenderal
v
Pengawas,
yakni inspektorat jenderal
v
Pendukung,
yakni badan dan atau pusat
3.
Kementrian
yang mengurusi urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 ayat (2) juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok didaerah.
4.
Susunan
organisasi kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana telah dimaksud pada
pasal 5 ayat (3) tersusun atas:
v
Pemimpin,
yakni menteri
v
Pembantu
pemimpin, yakni sekretariat kementrian
v
Pelaksana,
yakni deputi
v Pengawas, yakni inspektorat
Nama-nama mentri di Indonesia Periode 2019-2024
1. Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud
2. Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
3. Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir Effendy
4. Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan
5. Menteri
Pertahanan: Prabowo Subianto
6. Menteri Sekretaris Negara: PratiknoMenteri
Dalam Negeri
7. Mentri
Dalam Negri: Tito Karnavian
8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi
9. Menteri
Agama: Fachrul Razi
10. Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
11. Menteri
Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem
Makarim
13. Menteri Kesehatan: dokter Terawan
14. Menteri
Sosial: Juliari Batubara
15. Menteri
Ketenagakerjaan: Ida Fauziah
16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang
Kartasasmita
17. Menteri
Perdagangan: Agus Suparmanto
18. Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif
19. Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
20. Menteri
Perhubungan: Budi Karya
21. Menteri
Komunikasi dan Informatika: Johnny G. Plate
22. Menteri
Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti
Nurbaya
24. Menteri
Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
25. Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar
26. Menteri
Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil
27. Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
28. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo
29. Menteri
BUMN: Erick Thohir
30. Menteri
Koperasi dan UKM: Teten Masduki
31. Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
32. Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati
33. Menristek
dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro
34. Menteri
Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
35. Kepala
Staf Kepresidenan: Moeldoko
36. Sekretaris
Kabinet: Pramono Anung
37. Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia
38. Jaksa
Agung: ST Burhanuddin
Demikianlah telah dijelaskan tentang pengertian Kementrian Negara, tugas, fungsi, wewenang, struktur,
serta nama-nama mentri yang ada di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan dan
pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk
membaca artikel lainnya..
0 Komentar