Penjelasan Serta Nama-Nama Mentri- Mentri Yang Ada di Indonesia

 


Teman-teman tahu tidak apa itu mentri dan siapa saja nama mentri-mentri yang menjabat di Indonesia saat ini?

Jika belum tahu mari kita lihat penjelasan dibawah ini.

Pengertian Mentri Negara

Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam sistem pemerintahan presidensial mentri negara  bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menteri Negara adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menteri Negara menangani urusan dibidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang bidang tugasnya tidak ditangani oleh suatu Departemen.

Dalam pasal 17 UUD 1945 dikatakan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Setiap menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, serta pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Sebelum kita lanjut, admin sarankan kamu untuk sembari mendengarkan lagu chord runtah ketika membaca artikel ini, mari kita lanjut pembahasan yuk.

Wewenang Mentri Negara

Suatu kementrian negara memiliki kekuasaan atau wewenang, antara lain yaitu:

1.       Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggan dan keprotokolan kepada PResiden dan wakil Presiden.

2.       Melaksanakan tugas tertentu yang diberi oleh Presiden

3.       Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada

4.       Kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibuat dan berlaku

5.       Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementrian Negara mempunyai kewenangan sebagai berikut:

6.       Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif

7.      Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden

8.      Melaksanakan tata tertib negara baik dalam ataupun luar negeri.

Tugas dan Fungsi Mentri Negara

Sedangkan untuk fungsi kementrian negara, berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, fungsi kementrian negara adalah sebagai berikut:

1.    Dalam menjalankan tugas, kementrian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat 1 melakukan fungsi, yaitu:

v  Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya

v  Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

v  Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya

v  Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah

 

2.     Dalam menjalankan tugasnya, kementrian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) malaksanakan fungsi, yakni:

v  Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya

v  Mengelola barang miliki/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya

v  Melakukan pengawaasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.

v  Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional

 

3.     Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan fungsi:

v  Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengkoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya

v  Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

v  Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.

 

Struktur Keanggotaan Kementrian Negara

Struktur keanggotaan kementrian negara diterangkan pada pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara.

1.    Susunan organisasi kementrian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (1) tersusun atas unsur:

v  Pemimpin, yakni menteri

v  Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal

v  Pelaksanakan tugas pokok, yakni direktorat jenderal

v  Pengawas, yakni inspektorat jenderal

v  Pendukung, yakni badan dan atau pusat

v  Pelaksanan tugas pokok pada daerah dan atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

2.    Susunan organisasi Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) tersusun atas unsur:

v  Pemimpin, yakni menteri

v  Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal

v  Pelaksana, yakni direktorat jenderal

v  Pengawas, yakni inspektorat jenderal

v  Pendukung, yakni badan dan atau pusat

 

3.    Kementrian yang mengurusi urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok didaerah.

 

4.    Susunan organisasi kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana telah dimaksud pada pasal 5 ayat (3) tersusun atas:

v  Pemimpin, yakni menteri

v  Pembantu pemimpin, yakni sekretariat kementrian

v  Pelaksana, yakni deputi

v Pengawas, yakni inspektorat

Nama-nama mentri di Indonesia Periode 2019-2024

1.    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud

2.    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

3.    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir Effendy

4.    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan

5.    Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto

 

6.     Menteri Sekretaris Negara: PratiknoMenteri Dalam Negeri

7.    Mentri Dalam Negri: Tito Karnavian

8.     Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi

9.    Menteri Agama: Fachrul Razi

10.  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly

 

11.  Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati

12.   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim

13.   Menteri Kesehatan: dokter Terawan

14.  Menteri Sosial: Juliari Batubara

15.  Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah

 

16.   Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

17.  Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto

18.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif

19.  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono

20.  Menteri Perhubungan: Budi Karya

21.  Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G. Plate

22.  Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo

23.   Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya

24.  Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo

25.  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar

26.  Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil

27.  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

28.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo

29.  Menteri BUMN: Erick Thohir

30.  Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki

31.  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama

32.  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati

33.  Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro

34.  Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali

35.  Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko

 

36.  Sekretaris Kabinet: Pramono Anung

37.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia

38.  Jaksa Agung: ST Burhanuddin

Demikianlah telah dijelaskan tentang pengertian Kementrian Negara, tugas, fungsi, wewenang, struktur, serta nama-nama mentri yang ada di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya..

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar